Laporan

Surat Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara Nomor 77/5 Tanggal 24 Juni 1949 mengenai Surat Keputusan Pemerintah Darurat Republik Indonesia Nomor 21/Pem/PDRI Tangga! 16 Mei 1949 dan Nomor : 22/Pem/PDRI Tanggal 17 Mei 1949 tentang kekuasaan Militer dan Sipil

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini