Surat Keputusan No. 451/SKIO7O/1983 tentang pembagian tugas antara Ketua Umum dengan Ketua-ketua antara Sekretaris Umum dengan Sekretaris-sekretaris antar Bendahara dengan Bendahara Tugas Komisi-komisi dan jenis serta pengaturan rapat pada Majelis Ulama Propinsi Daerah istimewa Aceh