Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istemewa Aceh, No : 840/235/1984 Tentang Pemberian Honorariom Kepada Ketua Dewan Pertimbangan Ketua Umum, Ketua Sekretaris Umum, Bendahara Ketua Komisi Dan Anggota Majelis Ulama Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 1984.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini