Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istemewa Aceh, No : 840/235/1984 Tentang Pemberian Honorariom Kepada Ketua Dewan Pertimbangan Ketua Umum, Ketua Sekretaris Umum, Bendahara Ketua Komisi Dan Anggota Majelis Ulama Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 1984.