Surat Keputusan direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah dan dapartement Pendidikan dan Kebudayaan, tentang pelaksanaan perubahan bentuk 76 sekolah tekhnik (ST) dan 32 sekolah kesejahteraan keluarga tingkat pertama (SKKP) menjadi sekolah menengah umum tingkat pertama (SMP).