Laporan

Surat Kementerian Dalam Negeri Jakarta Nomor Des. 27/98/43 Tanggal 27 Oktober 1956 tentang Penjelasan Ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor : 15/1953 tentang Istirahat Besar

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini