Laporan

Salinan Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia nomor A5/7 Tanggal 10 April1950 tentang perlu di adakan Komprensi Dinas antara Kepala Daerah dengan Kepala-kepala Djawatan yang menpunyai lapang tugas di daerah setempat

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini