Laporan

Petikan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 187/R.I Tanggal 6 April 1949 tentang Menetapkan Kembali Uang Harian untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah Atjeh (Kecuali Kewedanaan Sinabang dan Singkil)

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini