PerUndang-Undangan

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

PerUndang-Undangan

Istilah-istilah equivalen

PerUndang-Undangan

Istilah berkaitan

PerUndang-Undangan

185 Deskripsi Arsip results for PerUndang-Undangan

185 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Penetapan Presiden No.3 1949

Penetapan Presiden No.3 1949 Tentang Mencabut Kembali Kekuasaan Penuh ( PLEIN POUVOIR ) Yang Kami Berikan Kepada Menteri Negara Koordinator Keamanan, S.P.Hamengku Boewono IX,Dengan Penetapan tertanggal Menumbang, 1 Mei 1949.

-

Penetapan Presiden No.6 Tahun 1949.

Penetapan Presiden No.6 1949 Tentang Memberhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya Sebagai. Menteri Dalam Negeri. Menteri Keuangan. Menteri Kemakmuran. Menteri Perhubungan. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Menteri Kesehatan. Menteri Penerangan.

-

Penetapan Presiden No.7 Tahun 1949

Penetapan Presiden No.7 Tahun 1949 Tentang Memberhentikan Dengan Hormat Sebagai Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat Mr. SUJOMO HADINOTO dan Mengangkat Sebagai Gantinya Menjadi Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat Mr. DJODY GONDOKUSUMO.

-

Penetapan Presiden No.8 Tahun 1949

Penetapan Presiden No.8 Tahun 1949 Tentang Menambah Bagian B. Penetapan Presiden No.2 Tahun 1949 Tentang penyelesaian urusan Dengan Kantor Pusat Kementerian Pembangunan dan Pemuda,Diserahkan Kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan.

-

Hasil 81 s.d 90 dari 185