Kumpulan Undang-Undang Republik Indonesia yang di keluarkan Presiden
- ID 21100-24 21100-24-AC04-AC04-37/4
- berkas
- 1961
Bagian dariSekretariat Wilayah Daerah Aceh Tahun1961
Kumpulan Undang-Undang Republik Indonesia yang di keluarkan Presiden
-
185 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit
Kumpulan Undang-Undang Republik Indonesia yang di keluarkan Presiden
Bagian dariSekretariat Wilayah Daerah Aceh Tahun1961
Kumpulan Undang-Undang Republik Indonesia yang di keluarkan Presiden
-
Pembentukan Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang Jawatan Pengadaian
Petikan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43050/K tanggal 28 Februari 1951 tentang Pembentukan Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang Jawatan Pengadaian
-
Penetapaan Presiden Republik Indonesia
Kumpulan Penetapaan Presiden Republik Indonesia No. 1-10 tahun 1949
-
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Penetapan Presiden No.1 1949 Tentang Mengangkat J.M. Menteri Hamengku Boewono IX.Koordinator Keamanan Dalam Negeri.Menjadi Menteri Pertahanan.
Penetapan Presiden No.1 1949 Tentang Mengangkat J.M. Menteri Hamengku Boewono IX,Koordinator Keamanan Dalam Negeri,Menjadi Menteri Pertahanan.
-
Penetapan Presiden No.10 Tahun 1949
Penetapan Presiden No.10 Tahun 1949 Tentang Mengangkat KOBARSJIH Menjadi Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagai Wakil Golongan Buruh Pengganti KUSNAN.
-
Penetapan Presiden No.10 Tahun 1949
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Penetapan Presiden No.10 Tahun 1949 Tentang Mengangkat KOBARSJIH Menjadi Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagai Wakil Golongan Buruh Pengganti KUSNAN.
Penetapan Presiden No.2 1949 Tentang Membubarkan Kementerian Pembangunan Dan Pemuda
-
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Penetapan Presiden No.2 1949 Tentang Membubarkan Kementerian Pembangunan Dan Pemuda
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Penetapan Presiden No.3 1949 Tentang Mencabut Kembali Kekuasaan Penuh ( PLEIN POUVOIR ) Yang Kami Berikan Kepada Menteri Negara Koordinator Keamanan. S.P.Hamengku Boewono IX.Dengan Penetapan tertanggal Menumbang. 1 Mei 1949.