Peraturan pemerintah No.9 Tahun 1949
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-32/3-AC01-32/3- 32.9
- Item1
- 28-Sep-1949
Peraturan pemerintah No.9 Tahun 1949 Tentang Kewajiban Berbakti Bagi Pelajar.
-
185 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit
Peraturan pemerintah No.9 Tahun 1949
Peraturan pemerintah No.9 Tahun 1949 Tentang Kewajiban Berbakti Bagi Pelajar.
-
Peraturan pemerintah No.9 Tahun 1949
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Peraturan pemerintah No.9 Tahun 1949 Tentang Kewajiban Berbakti Bagi Pelajar.
Peraturan pemerintah No.8 Tahun 1949
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Peraturan pemerintah No.8 Tahun 1949 Tentang Bintang Gerilya.
Peraturan pemerintah No.8 Tahun 1949
Peraturan pemerintah No.8 Tahun 1949 Tentang Bintang Gerilya.
-
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1952
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1952 Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk perlengkapan Djawatan-Djawatan Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1952
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1952 Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk perlengkapan Djawatan-Djawatan Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah.
-
Peraturan pemerintah No.7 Tahun 1949
Peraturan pemerintah No.7 Tahun 1949 Tentang Peraturan Mengeluarkan Materai Tempel Dan Materai Upah Berbentuk Baru.
-
Peraturan pemerintah No.7 Tahun 1949
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Peraturan pemerintah No.7 Tahun 1949 Tentang Peraturan Mengeluarkan Materai Tempel Dan Materai Upah Berbentuk Baru.
Peraturan pemerintah No.6 Tahun 1949
Peraturan pemerintah No.6 Tahun 1949 Tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949.
-
Peraturan pemerintah No.6 Tahun 1949
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Peraturan pemerintah No.6 Tahun 1949 Tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949.