Laporan

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1949 Tanggal 10 Nopember 1949 tentang Pakaian Dinas dan Tanda-tanda Pangkat untuk Pegawai Pamong Praja (Gubernur, Residen, Bupati, Pamong Praja, Wedana, Camat dan Menteri Polisi) Tahun 1949 dan 1954

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini