Laporan

Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Soematera Utara Nomor 98/KPPSU Tahun 1949 Perihal Ketentuan Anggota-anggota Badan Excekutif DPR Kabupaten dalam Keresidenan Aceh dan Langkat Tahun 1949

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini