Laporan

Pengumuman Menteri Keuangan No. I s/d 25 sehubungan dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 dan 3 tahun 1959 tentang penurunan nilai uang kertas Rp. 500,- dkn Rp. 100,-

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini