Laporan

Pedoman dan ketentuan tentang Pemberian Uang Kehormatan bagi Pegawai Negeri yang merangkap jabatan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD), Badan Perwakilan Rakyat (BPR) dan Badan Executief (BE) sesuai pembentukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini