"Meliputi urusan - urusan : Lembaga Pemilu Panitia Pemillhan Daerah Tk. I (PPD I), PanitiaPemilihan Daerah Tk. II (PPI) II), Panitia Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak).. "