Laporan

Kutipan Dari Daftar Surat Keputusan Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 176/1972 Tentang Memberhentikan Dengan Hormat LETTU ZAMZAM PUTITI Dari Jabatannya Sebagai Anggota Badan Pemerintah Harian ( BPH) Kabupaten Atjeh Tengah Yang Diangkat Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 330/1970 Tanggal 6 Oktober 1970.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini