- ID 21100-24 21100-24-AC08-AC08-170
- berkas
- 1971
Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Pemberian Hak Milik Tanah Masyarakat di Kecamatan Kedjuruan Muda Kabupaten Aceh Timur Provinsi Daerah Istimewa Aceh (-)
-
52 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit
Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Pemberian Hak Milik Tanah Masyarakat di Kecamatan Kedjuruan Muda Kabupaten Aceh Timur Provinsi Daerah Istimewa Aceh (-)
-
Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.SK.II/HGU/DA/70 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Kepada P.T Gotong Royong Djaja Berkedudukan Di Medan (-)
-
Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No:SK.8/HGU/DA/71 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Sebidang Tanah Seluas 5.000 Ha Kepada P.T. PERSIG Kabupaten Aceh Utara (-)
-
Salinan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri No.Sk.79/DD/1970 Tentang Penunjukan Badan Gereja Masehi Indili Minahasa sebagai Badan hukum yang dapat mempunyai tanah dengan Hak milik (-)
-
Salinan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri No.SK.74/DDA/1970 tentang penunjukan Yayasan "Baptis Indonesia"sebagai Badan Hukum yang daoat Mempunyai Tanah Dengan Hak milik (-)
-
Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.SK.71/DDA/1970, Tentang Penunjukan Masehi Advent Hari Ketujuh Se-Indonesia Sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai tanah dengan hak Milik (-)
-
Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No:SK.701/HM/DA/71 Tentang pemberian Hak Milik atas Sebidang Tanah Seluas 858 m2 (dh) yang terletak di desa Kedai Peureulak Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur (-)
-
Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.SK.637/HM/DA/71 tentang Tanah Bekas Erfpacht "Krueng Daroy I" Seluas 954 m2 yang terletak di Desa Seutui Kecamatan Baiturrahman Daerah Tingkat II Banda Aceh adalah Tanah yang dikuasai Oleh Negara (-)
-
Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.Sk.1020/Hm/DA/71 dan No.SK.762/HM/DA/70 adalah Tanah yang dikuasai Langsung Oleh Negara, Kabupaten Pidie Provinsi Daerah Istimewa Aceh (-)
-
Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.632/HM/DA/71 Tentang Tanah Bekas Hak Erfpacht Krueng Daroy I Seluas 896 m2 yang terletak di Desa Seutui Kecamatan Mesjid Raya / Kuta Raja Kabupaten Aceh Besar yang langsung dikuasai Oleh Negara (-)
-