Reports

Ketetapan Goebernoer Soematera Negara Republik Indonesia di Pematang Siantar Tanggal 22 Juni 1946 Nomor 128 Memutuskan Menetapkan Peraturan gaji Sementara Untuk Pegawai-pegawai Negara Republik Indonesia yang di Pekerjaan di Propinsi Soematera

There are no relevant reports for this item