Laporan

Keputusan Rapat Kerja :A: (Hukum Fatwa) Majelis Ulama Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor, 1/1979/M/1399 H Tentang Masalah Bagaimana Kedudukan Dan Wewenang siwaqif/ ahli Warisnya terhadap Harta yang yang diwaqafkan .Jual beli dan tukar menukar harta waqaf serta penggunaanya bolehkan Pemerintah menerima sumbangan yang berupa waqaf dan pihak ketiga.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini