Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor: 162/244 /1984 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pemberian Honorium Kepada Panitia/Tim/Badan, Honorium Pada Pengajar/Penceramah Pada Penataran/Kursus Dan Besarnya Uang Vakasi Bagi Karyawan Yang Ditugaskan Melayani Atau Menghadiri Sidang-Sidang DPRD Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini