Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor: 094/189 /1984 Tentang Besarnya Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah/Pusat Tenaga Lainnya Yang Di Perbantukan Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini