Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh No : 188.342/107/84 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar No 10 Tahun 1983 Tentang Merubah Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar No 6 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Provinsi Daerah Istimewa Aceh.