Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh No: 065/775/1985 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Cabang II dan IV Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada Kantor Bersama Urusan STNK, PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ di Lhokseumawe dan di Meulaboh