Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh No: 020.05/710/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Pemeriksaan Barang Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Kepada Bupati/Walikota Madya Kepada Daerah Tingkat II

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini