Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istemewa Aceh, No : 593/634/1984 Tentang Persetujuan Pengelolaan Pemakaian Tanah Bekas Hak Erfacht Krueng Daroy II Kepada Yayasan Mesjid Al-Iglas Banda Aceh.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini