Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istemewa Aceh, No : 525/275/1984. Tentang Pencadangan Tanah Seluas 9.183, 61 Ha Kepada Departemen Pertanian C/g Direktorat Jenderal Perkebunan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat Dan Aceh Selatan Untuk PIR Swadana PT Socfin Indonesia.