Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istemewa Aceh, No : 056.42/666/1984. Tentang penunjukan Drs. Djakfar Djuned selaku pimpinan pronyek rehab Kantor Perwakilan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Di Jakarta untuk pegadaan 1 (satu) unit rumah di Jakarta.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini