Laporan

Kepala ke polisian Propinsi Aceh dengan ketetapan kapala cabang jabatan kepolisian untuk Sumatera tanggal 18 Maret 1950 No Pol 32/Tjdj terhitung mulai tanggal 19 maret 1950 kantor wakil kepala kepolisian Sumatera Utara dihapuskan

  •