- ID 21100-24 F1-B3-31.1
- Item1
- 30-Sep-1949
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Undang-undang Tahun 1949 No.2 Tentang Kedudukan Dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri yang Berkedudukan di Sumatera.
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Undang-undang Tahun 1949 No.2 Tentang Kedudukan Dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri yang Berkedudukan di Sumatera.
Undang-undang Tahun 1949 No.2 Tentang Kedudukan Dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri yang Berkedudukan di Sumatera.
-
Undang-undang No.11 tahun 1948
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Undang-undang No.11 tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan kewarga Negara Indonesia.
Undang-undang No.11 tahun 1948
Undang-undang No.11 tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan kewarga Negara Indonesia.
-
Undang-Undang No. 2 tahun 1949
Undang-Undang No. 2 tahun 1949 tentang Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatra
-
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Undang-undang No. 10/1943 Tentang Pemerintahan Sumatera.
Undang-undang No. 10/1943 Tentang Pemerintahan Sumatera.
-
Undang-Undang No. 10 tahun 1948
Undang-Undang No. 10 tahun 1948 tentang Perintahan Sumatera
-
Undang-undang Negara republik Indonesia tahun 1948.
Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia Sebagai mana Telah Dirubah dan Ditambah.
-
Undang-undang Negara republik Indonesia tahun 1948.
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia Sebagai mana Telah Dirubah dan Ditambah.