Penyerahan hak dan tugas kewajiban pusat
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-55/5
- berkas
- -
Peraturan tentang penyerahan hak dan tugas kewajiban pemerintah pusat (Dinas-Dinas) kepada para Gubernur Sumareta Utara, Tengah dan Selatan tahun 1948
-
Penyerahan hak dan tugas kewajiban pusat
Peraturan tentang penyerahan hak dan tugas kewajiban pemerintah pusat (Dinas-Dinas) kepada para Gubernur Sumareta Utara, Tengah dan Selatan tahun 1948
-
pembahagian daerah Sumatera menjadi 3 Propinsi
Salinan daftar peraturan sementara Komisariat Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi, tnggal 16 Augustus 1948 No.32 s/d 44 /Kom/U tentang pembahagian daerah Sumatera menjadi 3 Propinsi
-
Penyerahan fungsi dan tugas-tugas kewajiban Dewan Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Utara
Berkas peraturan yang berkenaan dengan penyerahan fungsi dan tugas-tugas kewajiban Dewan Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Utara,1948-1949.
-
Surat,No.7h37/35/dpsu.-tanggal 18 juli 1949 dari Badan Executief Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara Kantor Kutaradja, kepada Paduta Tuan Ketua Badan Executief Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ajteh Tengah di Tekengon, tentang Perubahan Pemerintahan
-
Surat No. 9159/5/Dp su/49.- tanggal 30 September 1949 dari Badan Executief D.P.S.U kepada Tuan Gubernur Militer tentang Penyerahan Pemerintahan
-
Surat No.3924/5/Oem.-tanggal 28 oktober 1949 dari Wakil Perdana Menteri Secretaris kepada yang terhomat Paduta Tuan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara di Kutaradja,perihal Penghapusan Kewedanaan
-
Peraturan Pemerintahan No.10 tentang Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera.
Peraturan-peraturan yang berkanaan dengan Dewan Kabupaten, tentang Pembentukan Kabupaten di Tapanuli dan undang-undang Pemerintahan di Sumatera dan Peraturan Pemerintahan No.10 tentang Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera.
-
Pembentukan Komisi Tekhnik yang bertugas memberi pentunjuk dalam hal pembangunan dan pemuda Daerah Aceh tahun 1949
-
Surat No.397/R.I tanggal 24 Mei 1949 dari daftar ketetapan Gubernur Sumatera Utara kepada Secretaris Gubernur Sumatara Utara tentang pembentukan Komisi Technik yang di anjurkan oleh Gubernur Muda Sumatera Utara kepada Residen Aceh dengan suratnya tanggal 29 Mei 1949 No.530/35/GMSO/48 ternyata belum lagi di laksanakan
-
Sidang IV Komite Nasional Pusat tentanghasil Konperensi meja bundar dan akibatnya yang harus di selenggarakan di Yogyakarta tanggal 06-13 Desember 1949
-