Menampilkan 26382 hasil

Deskripsi Arsip
Pratinjau hasil cetak Lihat:

11122 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Tafsiran pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952

Surat No. Des.22/19/8, tanggal 15 juli 1954, dari A.n. Menteri Dalam Negeri kepada Semua D.P.D.S. / Gubernur Kepala Daerah Propinsi,Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Semua D.P.D.S.Kabupaten ,Kota Besar/Kecil, dan Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta Raya, perihal Tafsiran pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952. Terlampir : Surat no. A.25-19-32/Aw 30-18

-

Tafsiran pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952

Surat No. Des.22/19/8, tanggal 15 juli 1954, dari A.n. Menteri Dalam Negeri kepada Semua D.P.D.S. / Gubernur Kepala Daerah Propinsi,Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Semua D.P.D.S.Kabupaten ,Kota Besar/Kecil, dan Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta Raya, perihal Tafsiran pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952. Terlampir : Surat no. A.25-19-32/Aw 30-18

Tafsiran pasal 17 Undang - undang No. 20 tahun 1952

Surat No. 34608/10 An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Kepala Bagian Urusan Pegawai d.t.o Godang glr Sutan Mandame. 1c Kepada Residen Aceh, semua Bupati Kepala Daerah Kabupaten di Tapanuli dan Sumatera Timur, semua Walikota Kepala Jawatan di Propinsi Sumatera Utara, Direktur Khusus Dinas B+C di Medan, Perihal : Tafsiran pasal 17 Undang - undang No. 20 tahun 1952, terlampir Surat Menteri Dalam Negeri No. UP.22/78/1 dan Surat Edaran kepala Kantor Urusan Pegawai No.A.25-19-32/Aw.30-18

-

Tafsiran pasal 17 Undang - undang No. 20 tahun 1952

Surat No. 34608/10 An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Kepala Bagian Urusan Pegawai d.t.o Godang glr Sutan Mandame. 1c Kepada Residen Aceh, semua Bupati Kepala Daerah Kabupaten di Tapanuli dan Sumatera Timur, semua Walikota Kepala Jawatan di Propinsi Sumatera Utara, Direktur Khusus Dinas B+C di Medan, Perihal : Tafsiran pasal 17 Undang - undang No. 20 tahun 1952, terlampir Surat Menteri Dalam Negeri No. UP.22/78/1 dan Surat Edaran kepala Kantor Urusan Pegawai No.A.25-19-32/Aw.30-18

T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 30390/U.P/B.II, Salinan Ketua Tata Usaha ( M Peilouw ) Memutuskan T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

-

T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 30390/U.P/B.II, Salinan Ketua Tata Usaha ( M Peilouw ) Memutuskan T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Hasil 651 s.d 660 dari 26382