Surat No. UP 23/3/19. tanggal 12 Maret 1951 dari Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta dan Kepala Jawatan Distribusi di Luar Jawa tentang Uang Pesangon Kepada Bekas pegawai-pegawai Jawatan Disrtibusi
Surat No. UP 23/3/19. tanggal 12 Maret 1951 dari Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta dan Kepala Jawatan Distribusi di Luar Jawa tentang Uang Pesangon Kepada Bekas pegawai-pegawai Jawatan Disrtibusi
Turunan Putusan Menteri Dalam Negeri, No.UP 38/1/16.- Tanggal 19-11-1949. Memutuskan terhitung Mulai Tanggal 9 Agustus 1949. Mencabut Surat Keputusan Tanggal 18 September 1948 No.U.P.31/2/10. Penyerahan hak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Republik Indonesia
Turunan Putusan Menteri Dalam Negeri, No.UP 38/1/16.- Tanggal 19-11-1949. Memutuskan terhitung Mulai Tanggal 9 Agustus 1949. Mencabut Surat Keputusan Tanggal 18 September 1948 No.U.P.31/2/10. Penyerahan hak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Republik Indonesia